Alamat
Phone
Jam Kerja
Tentang BPKAD Surakarta?
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, Sub Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 41 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.
Aplikasi Online
Aplikasi Online yang dapat membantumu
Video Terbaru
Video dari BPKAD untuk masyarakat