Pemerintah Kota Surakarta kembali mencatatkan
prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini diperoleh melalui proses pemeriksaan
menyeluruh yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah selama
satu tahun anggaran. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menilai bagaimana
kewajaran penyajian laporan keuangan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan
anggaran telah dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Capaian opini WTP ini dapat menjadi tolok ukur
kinerja bagi seluruh jajaran eksekutif dan legislatif Kota Surakarta, mulai
dari Pemerintah Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam penyusunan dan
pengelolaan laporan keuangan.
Yang menjadikan pencapaian ini istimewa adalah
konsistensinya, diraih untuk yang ke-16 kalinya secara beruntun, hasil dari
sinergi berkelanjutan antara seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga kualitas
tata kelola keuangan dari tahun ke tahun tanpa terputus. Ke depan, capaian ini
diharapkan tidak berhenti sebagai prestasi semata, melainkan terus menjadi
pijakan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan
daerah. Konsistensi selama 16 tahun ini menjadi modal penting bagi Kota
Surakarta untuk terus melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang semakin
baik, transparan, dan dipercaya masyarakat.