FAQ
OPD Mengajukan SPP SPM-GU, TU, LS, UP dilampiri dokumen pendukung yang lengkap dan benar, lalu berkas pengajuan diterima oleh BPKAD untuk diagenda, selanjutnya berkas diserahkan kepada verifikator untuk dicetak SP2D dan dikirim ke Bank Jateng.
Pengajuan SHS baru dapat dilakukan dengan membuat Nota Dinas Usulan SHS kepada Wali Kota, lewat Sekretaris Daerah dan tembusan kepada Kepala BPKAD Kota Surakarta serta Inspektur Kota Surakarta yang disertai dengan minimal 3 (tiga) bukti dukung, yang diutamakan berasal dari E-Katalog, penawaran penyedia, atau dari Toko Daring
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah, terdiri dari Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang ke luar dari kas Daerah, terdiri dari Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau anta rincian obyek belanja. Pergeseran Anggaran terdiri dari Pergeseran Anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD dan Pergeseran Anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD. Ketentuan lengapnya ada di Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran.
Dasar Perubahan APBD antara lain Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan Darurat dan Keadaan Luar Biasa yang diatur ketentuan lebih jelas dan lengkapnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penentuan tentang hal tersebut dapat dilihat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, mengalami tiga kali pemutakhiran dan yang terakhir dimuktakhirkan menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15-5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.