Bidang perbendaharaan dan akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah terkait perbendaharaan, akuntansi dan kas daerah.
1. Subbidang Perbendaharaan
2. Subbidang Akuntansi
3. Subbidang Kas Daerah
1. Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengkoordinasian dan pengelolaan perbendaharaan daerah.
2. Subbidang Akuntansi mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengkoordinasian dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
3. Subbidang Kas Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait kas daerah.