Background

Penyesuaian Jam Pelayanan BPKAD Kota Surakarta

Article Cover

Informasi Penyesuaian Jam Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 129 Tahun 2026 Tentang Uji Coba Penerapan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta melakukan penyesuaian jam pelayanan sebagai berikut:

Hari

Jam Pelayanan

Jam Istirahat

Senin s.d. Kamis

07.30 – 15.30

Tidak ada istirahat / tanpa jeda pelayanan

Jumat

07.30 – 14.30

11.30 – 13.00

 

Demikian informasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan untuk menjadi perhatian bagi yang mengakses pelayanan di BPKAD Kota Surakarta.