BPKAD Kota Surakarta menggelar
Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak Pajak Pusat
Ke Rekening Kas Umum Negaara (RKUN) Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran
2025, Kamis 7 Juli 2025. Sri Hastuti Kepala BPKAD Kota Surakarta melaporkan
pajak yang dipungut/dipotong dan pajak yang disetorkan pada semester I Tahun
2025 sudah sesuai yaitu sebesar Rp. 15.750.172.483,00, dibandingkan dengan
pajak yang di setorkan Tahun 2024
mengalami penurunan sebesar 30,15%. Hal ini disebabkan adanya Perpres 1 Tahun
2025 Tentang Efisiensi Belanja, masa transisi proses pengadaan barang jasa
dengan menggunakan ekatalog v.6, dan Semester 1 transaksi banyak yang sifatnya
rutin seperti : Gaji,Tamsil,OC,Air, Listrik ,Telpon dst, untuk transaksi proyek
baru sekitar 2% dari APBD. Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak
Pajak Pusat Ke RKUN Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran 2025
ditandatangani oleh Kepala KPPN Surakarta Eko Budiyanto, Kepala KPP Pratama
Surakarta Herry Wirawan, Kuasa BUD Kota Surakarta Keni Yalesti Purnawansari.
HIBAH ONLINE
Aplikasi Hibah Online Kota Surakarta
Aplikasi untuk memudahkan dalam pengajuan permohonan bantuan hibah dan bansos oleh masyarakat ataupun organisasi yang ada di kota Surakarta