Background

Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN Atas Beban APBD Semester I Tahun anggaran 2025

Article Cover

BPKAD Kota Surakarta menggelar Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak Pajak Pusat Ke Rekening Kas Umum Negaara (RKUN) Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran 2025, Kamis 7 Juli 2025. Sri Hastuti Kepala BPKAD Kota Surakarta melaporkan pajak yang dipungut/dipotong dan pajak yang disetorkan pada semester I Tahun 2025 sudah sesuai yaitu sebesar Rp. 15.750.172.483,00, dibandingkan dengan pajak yang di setorkan  Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 30,15%. Hal ini disebabkan adanya Perpres 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja, masa transisi proses pengadaan barang jasa dengan menggunakan ekatalog v.6, dan Semester 1 transaksi banyak yang sifatnya rutin seperti : Gaji,Tamsil,OC,Air, Listrik ,Telpon dst, untuk transaksi proyek baru sekitar 2% dari APBD. Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak Pajak Pusat Ke RKUN Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran 2025 ditandatangani oleh Kepala KPPN Surakarta Eko Budiyanto, Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, Kuasa BUD Kota Surakarta Keni Yalesti Purnawansari.