

30 July 2025
BPKAD Kota Surakarta menggelar
Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak Pajak Pusat
Ke Rekening Kas Umum Negaara (RKUN) Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran
2025, Kamis 7 Juli 2025. Sri Hastuti Kepala BPKAD Kota Surakarta melaporkan
pajak yang dipungut/dipotong dan pajak yang disetorkan pada semester I Tahun
2025 sudah sesuai yaitu sebesar Rp. 15.750.172.483,00, dibandingkan dengan
pajak yang di setorkan Tahun 2024
mengalami penurunan sebesar 30,15%. Hal ini disebabkan adanya Perpres 1 Tahun
2025 Tentang Efisiensi Belanja, masa transisi proses pengadaan barang jasa
dengan menggunakan ekatalog v.6, dan Semester 1 transaksi banyak yang sifatnya
rutin seperti : Gaji,Tamsil,OC,Air, Listrik ,Telpon dst, untuk transaksi proyek
baru sekitar 2% dari APBD. Penandatanganan Berita Acara Atas Penyetoran Pajak
Pajak Pusat Ke RKUN Atas Beban APBD Semester I Tahun Anggaran 2025
ditandatangani oleh Kepala KPPN Surakarta Eko Budiyanto, Kepala KPP Pratama
Surakarta Herry Wirawan, Kuasa BUD Kota Surakarta Keni Yalesti Purnawansari.