Tugas Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, penganggaran, manajemen resiko, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengembangan kelembahgaan dan tata laksana pelayanan publik,kehumasan dan kerjasama pada badan.
Sub Bidang
1. Subbidang Perencanaan dan Penganggaran
2. Subbidang Administrasi dan Umum
Tugas Sub Bidang
1. Subbidang Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas pelaksanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja;
2. Subbidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait administrasi umum, pengelolaan pelayanan umum, penata usahaan barang milik daerah, kelembagaan, tata laksana pengelolaan administrasi kepegawaian, serta pengelolaan administrasi keuangan pada badan.
Gallery