Tugas Bidang Aset
Bidang Aset mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah terkait pelaknsanaan dan penilaian barang milik daerah.
Sub Bidang
1. Subbidang penatalaksanaan Barang Milik Daerah
2. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah
3. Subbidang Penilaian dan Pengawasan Barang Milik Daerah
Tugas Sub Bidang
1.Subbidang Penatalaksanaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait penatalaksanaan barang milik
2. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, moonitoring dan evaluasi penatausahaan barang milik daerah.
3. Subbidang Penilaian dan Pengawasan Barang Milik Daerah Mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait penilaian barang milik Daerah.
Gallery