Aset BPKAD
Bidang Aset dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris

Tugas Bidang Aset

Bidang Aset mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah terkait pelaknsanaan dan penilaian barang milik daerah.

Sub Bidang

1. Subbidang penatalaksanaan Barang Milik Daerah

2.Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah

3. Subbidang Penilaian dan Pengawasan Barang Milik Daerah

Tugas Sub Bidang

1.Subbidang Penatalaksanaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terkait penatalaksanaan barang milik

2. Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, moonitoring dan evaluasi penatausahaan barang milik daerah.

Subbidang Penilaian dan Pengawasan Barang Milik Daerah Mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait penilaian barang milik Daerah.

Gallery