ANGGARAN BPKAD
Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui sekretaris

Tugas Bidang Anggaran

Bidang anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pengendalian anggaran, pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.

Sub Bidang

1. Subbidang Perencanaan Anggaran

2. Subbidang Pelaksanaan dan Pengendalian Anggaran

3. Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah

Tugas Sub Bidang

1. Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait perencanaan anggaran

2. Subbidang Pelaksanaan dan Pengendalian Anggaran mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait perencanaan dan pengendalian anggaran

3. Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan sistem informasi keuangan daerah

Gallery