BPKAD Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perwali Nomor 69 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan.
27 May 2025
BPKAD
Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perwali Nomor 69 Tahun 2024
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan. Sosialisasi
ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kewilayahan
(Kelurahan dan Kecamatan), Masyarakat, dan LPMK, serta institusi terkait
lainnya tentang pentingnya memahami masalah pemanfaatan aset daerah,
terutama yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. Kepala
BPKAD berpesan untuk mengoptimalkan aset-aset daerah agar dapat disewa
oleh pihak lain sehingga menambah PAD Kota Surakarta, contohnya gedung
sekolah yang kurang berfungsi, pendopo kelurahan dan aset-aset daerah
lainnya.