Background

BPKAD Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perwali Nomor 69 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan.

Article Cover






BPKAD Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perwali Nomor 69 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemangku kewilayahan (Kelurahan dan Kecamatan), Masyarakat, dan LPMK, serta institusi terkait lainnya tentang pentingnya memahami masalah pemanfaatan aset daerah, terutama yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
Kepala BPKAD berpesan untuk mengoptimalkan aset-aset daerah agar dapat disewa oleh pihak lain sehingga menambah PAD Kota Surakarta, contohnya gedung sekolah yang kurang berfungsi, pendopo kelurahan dan aset-aset daerah lainnya.