Background

Sosialisasi Penyusunan Bukti Potong Instansi Pemerintah dan Rekon Pajak Pusat Tahun Anggaran 2024

Article Cover



BPKAD Kota Surakarta bersama KPP Pratama menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan, Pemungutan dan Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah Daerah dan Belanja Marketplace. Sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), memberikan kesetaraan Perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, menyelaraskan ketentuan mengenai tarif dan pelaporan PPN, serta optimalisasi penerimaan pajak. Kedepan dengan adanya sosialisasi ini SKPD dapat memahami tentang ketentuan mengenai tarif pelaporan PPN khususnya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan optimalisasi penerimaan pajak.