Sosialisasi Penyusunan Bukti Potong Instansi Pemerintah dan Rekon Pajak Pusat Tahun Anggaran 2024
11 March 2025
BPKAD Kota
Surakarta bersama KPP Pratama menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara
Pemotongan, Pemungutan dan Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah Daerah
dan Belanja Marketplace. Sosialisasi ini bertujuan memberikan
kepastian hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), memberikan kesetaraan
Perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan
digital, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, menyelaraskan
ketentuan mengenai tarif dan pelaporan PPN, serta optimalisasi
penerimaan pajak. Kedepan dengan adanya sosialisasi ini SKPD dapat
memahami tentang ketentuan mengenai tarif pelaporan PPN khususnya
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan optimalisasi penerimaan
pajak.