Tugas Bidang Anggaran
Bidang anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pengendalian anggaran, pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Sub Bidang
1. Subbidang Perencanaan Anggaran
2. Subbidang Pelaksanaan dan Pengendalian Anggaran
3. Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Tugas Sub Bidang
1. Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait perencanaan anggaran
2. Subbidang Pelaksanaan dan Pengendalian Anggaran mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait perencanaan dan pengendalian anggaran
3. Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan sistem informasi keuangan daerah
Gallery