30 October 2023
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 9.2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan terkait perubahan Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan di awal tahun 2023 yang dibatalkan pemberlakuannya dan sudah terjadi pembayaran PBB oleh wajib pajak. Atas perubahan aturan tersebut Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.