Background

Rekonsiliasi Pajak – Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBN Tahun Anggaran 2024 Semester 1

Article Cover



BPKAD Surakarta menyelenggarakan rekonsiliasi pajak – pajak pusat yang disetorkan ke Kas Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas Beban APBN Tahun Anggaran 2024 Semester 1 bersama KPPN dan KPP Pratama. Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka pengawasan atas pemungutan dan pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekap Transaksi Harian (RTH) yang akan diverifikasi oleh KPP Pratama dan dikonfirmasi oleh KPPN sehingga terwujudlah berita acara. Hasil rekonsiliasi tersebut berpengaruh pada kelancaran dana transfer bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke Kas Daerah.