Rekonsiliasi Pajak – Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBN Tahun Anggaran 2024 Semester 1
05 July 2024
BPKAD
Surakarta menyelenggarakan rekonsiliasi pajak – pajak pusat yang
disetorkan ke Kas Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang
dibayarkan atas Beban APBN Tahun Anggaran 2024 Semester 1 bersama KPPN
dan KPP Pratama. Pemerintah Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk
melakukan rekonsiliasi dalam rangka pengawasan atas pemungutan dan
pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah. Hasil pengawasan
tersebut dituangkan dalam laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan
Rekap Transaksi Harian (RTH) yang akan diverifikasi oleh KPP Pratama dan
dikonfirmasi oleh KPPN sehingga terwujudlah berita acara. Hasil
rekonsiliasi tersebut berpengaruh pada kelancaran dana transfer bagi
hasil pajak dari pemerintah pusat ke Kas Daerah.