21 November 2023
Bertempat di Hotel Megaland, BPKAD Kota Surakarta mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota NO 2.2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah. Dalam acara tersebut disampaikan pula Sosialisasi Percepatan Pencairan Serta Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dengan narasumber dari BPKAD dan Pengawasan Hibah dan Bantuan Sosial dengan narasumber dari Inspektorat Kota Surakarta. Hal yang mendasar dari Perwali ini adalah adanya hibah program pemerintah. SKPD diharapkan segera melakukan monitoring dan evaluasi terkait penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban hibah dan bansos.