PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI BPKAD
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris

Tugas Bidang Perbendaharaan & Akuntansi

Bidang perbendaharaan dan akuntansi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan daerah terkait perbendaharaan, akuntansi dan kas daerah.

Sub Bidang

1. Subbidang Perbendaharaan

2. Subbidang Akuntansi

3. Subbidang Kas Daerah

Tugas Sub Bidang

1. Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengkoordinasian dan pengelolaan perbendaharaan daerah.

2. Subbidang Akuntansi mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait pengkoordinasian dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

3. Subbidang Kas Daerah mempunyai tugas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait kas daerah.

Gallery